Sabtu, 15 Juni 2013

ZAKAT MALL (ZAKAT HARTA)


A.    PENGERTIAN ZAKAT
Secara bahasa, zakat itu bermakna : bertambah, suci, tumbuh ,barakah. (lihat kamus Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita dapati bila membuka kamus Lisanul Arab. [1]
Ada pendapat beberapa ulama mengenai pengertian zakat. Yaitu:
1)     Menurut mazhab maliki, definisi zakat adalah “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)n ya. Dengan catatan, kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.”
2)     Menurut mazhab Hanafi, zakat adalah “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah SWT.”
3)     Menurut mazhab Syafi’I, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan cara khusus.
4)     Menurut mazhab Hambali, zakat adalah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
Dari definisi-definisi zakat diatas, maka dapat disimpulkan bahwa zakat menurut terminology dimaksudkan sebagai penuaian yakni penuaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan kepada orang-orang fakir.[2]
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).[3]
B.    HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

C.    SYARAT WAJIB ZAKAT
1.   Muslim
2.   Baligh
3.   Aqil (Berakal)
4.   Memiliki Harta Yang telah mencapai Nisab
5.   Niat Zakat
D.    ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
1.   Fakir yaitu: Mereka yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2.    Miskin yaitu: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.   Amil yaitu: Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.   Muallaf yaitu: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
5.   Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6.   Gharimin yaitu: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7.   Fisabilillah yaitu: Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal : dakwah perang, dsb)
8.   Ibnus Sabil yaitu: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.





  Zakat Mall (Zakat Harta)
a.      Pengertian
Zakat yang dibenarkan atas harta (maal) yang dimiliki individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum (syara)
b.     Dalil Tentang Zakat Mall

حَدَّثَنَا مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ : اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء)
Artinya:
Dari Muhammad dari Abdullah....berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’a adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.


c.      Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1)     Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu: harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2)      Berkembang
Yaitu: harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3)     Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4)     Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5)      Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.

6)      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
d.       Harta(maal) yang Wajib di Zakati
1)  Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2)  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.


3)  Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4)  Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
5)  Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6)  Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.


[1] Ahmad Sarwat, FIQH ZAKAT KONTEMPORER, E-Book, hlm 7
[2] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat(Kajian berbagai Mazhab), (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 1997) hlm. 83-85

[3] Yusuf Al-Qaradawi, FIQHUS ZAKAT, Jilid 1, hlm 38


Tidak ada komentar:

Posting Komentar