A.
PENGERTIAN ZAKAT
Secara
bahasa, zakat itu bermakna : bertambah, suci, tumbuh ,barakah. (lihat kamus
Al-Mu`jam al-Wasith jilid 1 hal. 398). Makna yang kurang lebih sama juga kita
dapati bila membuka kamus Lisanul Arab. [1]
Ada
pendapat beberapa ulama mengenai pengertian zakat. Yaitu:
1)
Menurut mazhab maliki,
definisi zakat adalah “mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus
pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada
orang-orang yang berhak menerimanya (mustahiqq)n ya. Dengan catatan, kepemilikan
itu penuh dan mencapai hawl (setahun), bukan barang tambang dan bukan
pertanian.”
2)
Menurut mazhab Hanafi,
zakat adalah “menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus
sebagai milik orang yang khusus, yang ditentukan oleh syari’at karena Allah
SWT.”
3)
Menurut mazhab Syafi’I,
zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai dengan
cara khusus.
4)
Menurut mazhab Hambali,
zakat adalah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok
yang khusus pula.
Dari definisi-definisi zakat diatas, maka dapat
disimpulkan bahwa zakat menurut terminology dimaksudkan sebagai penuaian yakni
penuaian hak yang wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan
sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah untuk diberikan
kepada orang-orang fakir.[2]
Sedangkan secara syara`, zakat itu bermakna bagian
tertentu dari harta yang dimiliki yang telah Allah wajibkan untuk diberikan
kepada mustahiqqin (orang-orang yang berhak menerima zakat).[3]
B.
HUKUM ZAKAT
Zakat merupakan
salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya
syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas
setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam
kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan ummat manusia.
C.
SYARAT WAJIB ZAKAT
1.
Muslim
2.
Baligh
3.
Aqil (Berakal)
4.
Memiliki Harta Yang
telah mencapai Nisab
5.
Niat Zakat
D.
ORANG YANG BERHAK
MENERIMA ZAKAT
1.
Fakir yaitu: Mereka
yang hampir tidak memiliki apa apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan
pokok hidup.
2.
Miskin yaitu: Mereka yang memiliki harta namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
3.
Amil yaitu: Mereka yang
mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf yaitu: Mereka
yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan
barunya.
5.
Hamba Sahaya yang ingin
memerdekakan dirinya.
6.
Gharimin yaitu: Mereka
yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
7.
Fisabilillah yaitu: Mereka
yang berjuang di jalan Allah (misal : dakwah perang, dsb)
8.
Ibnus Sabil yaitu: Mereka
yang kehabisan biaya di perjalanan.
Zakat Mall (Zakat
Harta)
a.
Pengertian
Zakat yang dibenarkan atas harta (maal) yang
dimiliki individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
berdasarkan hukum (syara)
b.
Dalil Tentang Zakat Mall
حَدَّثَنَا
مُحَمَّد اَخْبَرَنَا عَبْدُ اللهِ خَبَرَنَا زرباء بنِ اِسحَاق عَنِ بْنِ عَبْدُ
اللهِ بْنِ صَيْفِ عَنْ اَبِى مَوْلَى بْنِ عَبَّاسْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا :
قَالَ رَسُوْل اللهِ صَامَ لِمُعَادِ بْنِ جَبَلَ حِيْنَ بَعْثَهُ اِلَى الْيَمَنِ
: اِنَّكَ مَتَأْتِى قَوْمًا اَهْلَ كِتَابٍ فَاءِذَ جِئْنَهُمْ فَادْعُهُمْ. إلَى
اَنْ يَشْهَدُوْ اَنْ لاَ اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ اللهَ بِذلِكَ فَأُخْبِرْهُمْ. اَنَّ اللهَ قَدْ فِرَنِى
عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَدُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرِدُ عَلَى فُقَرَائِهِمْ
فَإِنْ هُمْ اَطَاعُوْ لَكَ بِذَالِكَ فَاَيَّكَ وَكْرَثِمِ الْمُوَالِهِمْ
وَابودعوه الظُّلُوْمِ فَإِنَّهُ لَبُسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللهِ حِجَابٌ (رواه
البخارى) "باب حد الصدقة من اعنياء وحوف الفقراء)
Artinya:
Dari Muhammad dari Abdullah....berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’a adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.
Dari Muhammad dari Abdullah....berkata Rasullulah SAW kepada Muazd bin Hambal dia diutus ke Yaman: Sesungguhnya kamu datang pada suatu kaum ahli kitab maka ketika kamu telah datang pada mereka serulah mereka pada persaksian bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka menaatinya maka beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu setiap hari dan malam. Apabila mereka menaatinya maka beri tahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka sedekah dalam harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka lalu diberikan kepada orang miskin mereka. Apabila mereka menaatimu dalam hal itu maka hendaklah engkau berhati-hati harta terbaik mereka dan waspadalah terhadap do’a adalah orang-orang yang teraniaya karena tidak ada penghalang dengan Allah.
c.
Syarat-syarat Kekayaan
yang Wajib di Zakati
1)
Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu: harta
tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil
manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan
yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian
negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut
diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah
wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara
dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2)
Berkembang
Yaitu: harta
tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi
untuk berkembang.
3)
Cukup Nishab
Artinya harta
tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'.
sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
4)
Lebih Dari
Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok
adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi
tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut
tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut
seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja
sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5)
Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi
senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan
zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6)
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta
tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak,
harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
d.
Harta(maal)
yang Wajib di Zakati
1) Binatang
Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta,
sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
2) Emas
Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia
yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan
perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam
memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena
syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam,
bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak,
adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh
karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham
atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga
penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan
lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan
menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan
sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk
perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas
barang-barang tersebut.
3) Harta
Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
4) Hasil
Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil
tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian,
umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan,
dll.
5) Ma-din
dan Kekayaan Laut
Ma'din
(hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan
memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
6) Rikaz
Rikaz
adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun.
Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai
pemiliknya.
[1] Ahmad Sarwat, FIQH ZAKAT KONTEMPORER, E-Book, hlm 7
[2] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat(Kajian berbagai Mazhab), (Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 1997) hlm. 83-85
[3] Yusuf Al-Qaradawi, FIQHUS ZAKAT, Jilid 1, hlm 38
Tidak ada komentar:
Posting Komentar