A.
KB
dalam pandangan Islam
1. Di
dalam Islam, terdapat tiga hal yang berkaitan dengan KB:
1. Man’u’l Haml
(Pemutusan kehamilan)
Yaitu Menggunakan sarana atau cara-cara yang dapat
mencegah seorang wanita dari kehamilan selamanya baik itu dengan cara alamiah
(‘azl/senggama terputus), atau dengan bantuan alat tertentu yang dipasang di
faraj/kemaluan.dll.
2. Tahdid
Al-Nasl (pembatasan kelahiran)
Yaitu menghentikan proses kelahiran secara mutlak
dengan membatasi jumlah anak. Dapat dilakukan dengan alamiah atau menggunakan
alat-alat kontrasepsi yang beragam.
3. Tanzhim
Al-Nasl (pengaturan atau penjarangan kelahiran)
Yaitu Menggunakan sarana-sarana atau metode-metode
yang dapat mencegah kehamilan dalam masa yang temporal/berkala/sementara dan
tidak dimaksudkan untuk pemutusan keturunan selamanya. Tetapi dilakukan untuk
tujuan kemaslahatan yang disepakati oleh suami istri.
2. Adapun
perbedaan dari masing-masing hal di atas adalah:
-
Man’ul Haml (pemutusan
kehamilan) bertujuan untuk tidak mempunyai keturunan selamanya. Baik itu dengan
menggunakan perantaraan obat-obatan untuk pemandulan ataupun tidak.
-
Tahdid Al-Nasl (pembatasan kelahiran)
bertujuan untuk membatasi jumlah keturunan sampai beberapa orang anak saja.
Diikuti dengan pemutusan kehamilan secara mutlak baik itu dengan perantaraan
obat-obatan ataupun tidak.
-
Tanzhim Al-Nasl
(pengaturan kelahiran) bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan seorang wanita
dengan melakukan penghentian kehamilan untuk waktu berkala saja. Baik itu
dengan perantaraaan obat-obatan atau pun tidak. Sehingga si wanita mempunyai
kesiapan yang cukup untuk melakukan reproduksi selanjutnya. Yang membedakan hal
ini dengan hal diatas adalah tidak adanya pemutusan kehamilan secara mutlak.
B.
Hukum
Pembatasan Kelahiran (Tahdid Al-Nasl)
Islam adalah agama penuh rahmat. Islam sangat peduli
dengan kondisi sosial manusia. Begitu pun dalam masalah yang berkaitan dengan
keturunan. Islam memberikan hak-hak mutlak untuk setiap manusia dalam memiliki
keturunan. Namun Islam juga tidak ingin manusia tersiksa dan terbebani karena
keturunannya. Walaupun begitu, Islam tak menghendaki sebuah pemusnahan.
Pemusnahan keturunan adalah tindakan tercela yang nyata-nyata dikutuk oleh
agama apapun di atas muka bumi ini. Karena itu berarti pembunuhan hak-hak hidup
terhadap makhluk yang utuh dan berakal.
Maka, apabila istilah KB diidentikkan sebagai
program pengurangan, pembatasan apalagi menghambat pertumbuhan populasi penduduk,
hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam yang syumul
(sempurna). Karena pada dasarnya, Islam sangat sempurna dalam mengurus hidup
pemeluk-pemeluknya. Itu berarti Yang Maha Pencipta sangat teliti dalam mengurus
seluruh keperluan makhluk yang diciptakanNya. Manusia telah diberikan jaminan
hidup oleh Allah bahkan jauh sebelum seorang manusia dilahirkan. Mustahil jika
Allah menciptakan seorang hamba tanpa memberikan bekal penghidupan untuk hamba
tersebut.
Secara syari’at, pengharaman pembatasan kelahiran
(Tahdid Al-Nasl) didasarkan pada beberapa pondasi hukum:
1.
Al-Quran
- Qs: Al
Isra’: 31
wur
(#þqè=çGø)s?
öNä.y»s9÷rr&
spuô±yz
9,»n=øBÎ)
(
ß`øtªU
öNßgè%ãötR
ö/ä.$Î)ur
4
¨bÎ)
öNßgn=÷Fs%
tb%2
$\«ôÜÅz
#ZÎ6x.
ÇÌÊÈ
31. Dan janganlah kamu
membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki
kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa
yang besar.
- Qs. Al An’am: 151
*
ö@è%
(#öqs9$yès?
ã@ø?r&
$tB
tP§ym
öNà6/u
öNà6øn=tæ
(
wr&
(#qä.Îô³è@
¾ÏmÎ/
$\«øx©
(
Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur
$YZ»|¡ômÎ)
(
wur
(#þqè=çFø)s?
Nà2y»s9÷rr&
ïÆÏiB
9,»n=øBÎ)
(
ß`ós¯R
öNà6è%ãötR
öNèd$Î)ur
(
wur
(#qç/tø)s?
|·Ïmºuqxÿø9$#
$tB
tygsß
$yg÷YÏB
$tBur
ÆsÜt/
(
wur
(#qè=çGø)s?
[øÿ¨Z9$#
ÓÉL©9$#
tP§ym
ª!$#
wÎ)
Èd,ysø9$$Î/
4
ö/ä3Ï9ºs
Nä38¢¹ur
¾ÏmÎ/
÷/ä3ª=yès9
tbqè=É)÷ès?
ÇÊÎÊÈ
151. Katakanlah:
"Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu:
janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap
kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut
kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah
kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya
maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]". demikian
itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Dari dua ayat diatas dapat ditarik beberapa
pemahaman Qiyas:
1. Sesungguhnya pemberian rezeki
oleh Allah SWT berbanding lurus dengan adanya keturunan. Karena Allah tidak
menciptakan seorang makhluk tanpa menciptakan rezeki untuknya.
2. Rezeki yang diberikan Allah
adalah rezeki inti untuk menopang kehidupan sesorang di muka bumi. Bukan rezeki
dalam artian rumah yang mewah dan harta benda berlimpah karena semua itu adalah
kebatilan yang dihembuskan syetan ke dalam dada manusia.
3. Dengan bertambahnya anak yang
lahir ke dunia, maka secara tidak langsung bertambah pula aset dunia untuk memperoleh
kemajuan. Karena peradaban dan kemajuan merupakan bagian dari andil tangan-tangan
trampil manusia.
2. Hadis Rasulullah.
v HR.
Abu daud:
“Nikahilah
perempuan-perempuan yang penyayang dan peranak (sanggup melahirkan anak yang
banyak.”
v HR.
Imam Ahmad:
“Sesungguhnya aku akan
bangga karena umatku yang terbanyak pada hari kiamat.“
Rahasia
hadis:
1. Dua hadis diatas secara tidak
langsung melarang kita untuk membatasi kelahiran atau jumlah keturunan. Malah
Rasullulah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi perempuan yang peranak untuk
menambah jumlah umat dan memperkuat barisan kaum muslimin di jagad ini.
2. Dengan banyaknya keturunan
berarti mendatangkan manfaat untuk alam semesta. Sebab keberadaan manusia
berarti menambah jumlah tenaga kerja & kekuatan dalam masyarakat untuk
memakmurkan alam.
3. Pemikiran pembatasan kelahiran
adalah pemikiran yang dihembuskan oleh musuh-musuh Islam untuk mengurangi
jumlah generasi penerus Islam sehingga akhirnya Islam melemah dengan sedikitnya
individu.
C. Tanzhim Al-Nasl (Pengaturan Kelahiran)/ KB yang
Dibolehkan Islam
Dalil-dalil
syariat yang menunjukkan kebolehan pengaturan kelahiran antara lain:
- QS:
Al Baqarah: 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur
z`÷èÅÊöã
£`èdy»s9÷rr&
Èû÷,s!öqym
Èû÷ün=ÏB%x.
(
ô`yJÏ9
y#ur&
br&
¨LÉêã
sptã$|ʧ9$#
4
n?tãur
Ïqä9öqpRùQ$#
¼ã&s!
£`ßgè%øÍ
£`åkèEuqó¡Ï.ur
Å$rã÷èpRùQ$$Î/
4
w
ß#¯=s3è?
ë§øÿtR
wÎ)
$ygyèóãr
4
w
§!$Òè?
8ot$Î!ºur
$ydÏ$s!uqÎ/
wur
×qä9öqtB
¼çm©9
¾ÍnÏ$s!uqÎ/
4
n?tãur
Ï^Í#uqø9$#
ã@÷VÏB
y7Ï9ºs
3
÷bÎ*sù
#y#ur&
»w$|ÁÏù
`tã
<Ú#ts?
$uKåk÷]ÏiB
9ãr$t±s?ur
xsù
yy$oYã_
$yJÍkön=tã
3
÷bÎ)ur
öN?ur&
br&
(#þqãèÅÊ÷tIó¡n@
ö/ä.y»s9÷rr&
xsù
yy$uZã_
ö/ä3øn=tæ
#sÎ)
NçFôJ¯=y
!$¨B
Läêøs?#uä
Å$rá÷èpRùQ$$Î/
3
(#qà)¨?$#ur
©!$#
(#þqßJn=ôã$#ur
¨br&
©!$#
$oÿÏ3
tbqè=uK÷ès?
×ÅÁt/
ÇËÌÌÈ
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya
selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan
kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.
seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah
seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena
anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih
(sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak
ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain,
Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang
patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat
apa yang kamu kerjakan.
Rahasia
ayat: menunjukkan adanya hak seorang anak untuk menerima pasokan gizi yang
cukup (ASI) sehingga si anak terhindar dari keterlantaran jasmani)
- QS:
Luqman: 14
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$#
Ïm÷yÏ9ºuqÎ/
çm÷Fn=uHxq
¼çmBé&
$·Z÷dur
4n?tã
9`÷dur
¼çmè=»|ÁÏùur
Îû
Èû÷ütB%tæ
Èbr&
öà6ô©$#
Í<
y7÷yÏ9ºuqÎ9ur
¥n<Î)
çÅÁyJø9$#
ÇÊÍÈ
14. Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat
baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan
lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah
kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.
- QS:
Al Ahqaf:15
$uZø¢¹urur
z`»|¡SM}$#
Ïm÷yÏ9ºuqÎ/
$·Z»|¡ômÎ)
(
çm÷Fn=uHxq
¼çmBé&
$\döä.
çm÷Gyè|Êurur
$\döä.
(
¼çmè=÷Hxqur
¼çmè=»|ÁÏùur
tbqèW»n=rO
#·öky
4
#Ó¨Lym
#sÎ)
x÷n=t/
¼çn£ä©r&
x÷n=t/ur
z`Ïèt/ör&
ZpuZy
tA$s%
Éb>u
ûÓÍ_ôãÎ÷rr&
÷br&
tä3ô©r&
y7tFyJ÷èÏR
ûÓÉL©9$#
|MôJyè÷Rr&
¥n?tã
4n?tãur
£t$Î!ºur
÷br&ur
@uHùår&
$[sÎ=»|¹
çm9|Êös?
ôxÎ=ô¹r&ur
Í<
Îû
ûÓÉLÍhè
(
ÎoTÎ)
àMö6è?
y7øs9Î)
ÎoTÎ)ur
z`ÏB
tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$#
ÇÊÎÈ
15. Kami perintahkan kepada manusia supaya
berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah
payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai
menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan
umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku
untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada
ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai;
berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku.
Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk
orang-orang yang berserah diri".
Imam
Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan bahwa: jika hamilnya 6 bulan maka masa
menyusuinya adalah 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan maka masa menyusuinya adalah 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan maka
masa menyusuinya adalah 22 bulan dan seterusnya…
Ayat-ayat
diatas mengandung beberapa hikmah:
* Terpeliharanya kesehatan ibu dan anak
*
Terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil
* Terjaminnya kesehatan jiwa si anak dan
tersedianya pendidikan yang cukup baginya
*
Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan keluarga.
D. ALASAN YANG
MENDORONG KELUARGA BERENCANA
Alasan yang mendorong seseorang
untuk melakukan keluarga berencana adalah :
1) Mengkhawatirkan
terhadap kehidupan atau kesiapan ibu apabila hamil atau melahirkan anak,
setelah dilakukan suatu penelitian oleh doctor yang dapat dipercaya.
Firman
Allah Qs. Al baqarah : 195
(#qà)ÏÿRr&ur
Îû
È@Î6y
«!$#
wur
(#qà)ù=è?
ö/ä3Ï÷r'Î/
n<Î)
Ïps3è=ökJ9$#
¡
(#þqãZÅ¡ômr&ur
¡
¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
tûüÏZÅ¡ósßJø9$#
ÇÊÒÎÈ
195. Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.
2) Khawatir
akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar
beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan
mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anakanya.
Firman
Allah, al baqarah : 185
“ Allah berkehendak
untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk member kesukaran
kepadamu.”
3) Keharusan
melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan
kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Syekh
Muhammad Yusuf Qardhawi. HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM.1993.PT.
Bina Ilmu
Prof.Dr.H.
Masjfuk Zuhdi.Masa’il Fiqhiyah.1996.PT. Toko Gunung Agung: Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar