Sabtu, 15 Juni 2013

HUKUM KB DALAM ISLAM


A.   KB dalam pandangan Islam
1.     Di dalam Islam, terdapat tiga hal yang berkaitan dengan KB:
1. Man’u’l Haml (Pemutusan kehamilan)
Yaitu Menggunakan sarana atau cara-cara yang dapat mencegah seorang wanita dari kehamilan selamanya baik itu dengan cara alamiah (‘azl/senggama terputus), atau dengan bantuan alat tertentu yang dipasang di faraj/kemaluan.dll.
2. Tahdid Al-Nasl (pembatasan kelahiran)
Yaitu menghentikan proses kelahiran secara mutlak dengan membatasi jumlah anak. Dapat dilakukan dengan alamiah atau menggunakan alat-alat kontrasepsi yang beragam.
3. Tanzhim Al-Nasl (pengaturan atau penjarangan kelahiran)
Yaitu Menggunakan sarana-sarana atau metode-metode yang dapat mencegah kehamilan dalam masa yang temporal/berkala/sementara dan tidak dimaksudkan untuk pemutusan keturunan selamanya. Tetapi dilakukan untuk tujuan kemaslahatan yang disepakati oleh suami istri.
2.     Adapun perbedaan dari masing-masing hal di atas adalah:
-        Man’ul Haml (pemutusan kehamilan) bertujuan untuk tidak mempunyai keturunan selamanya. Baik itu dengan menggunakan perantaraan obat-obatan untuk pemandulan ataupun tidak.
-         Tahdid Al-Nasl (pembatasan kelahiran) bertujuan untuk membatasi jumlah keturunan sampai beberapa orang anak saja. Diikuti dengan pemutusan kehamilan secara mutlak baik itu dengan perantaraan obat-obatan ataupun tidak.
-        Tanzhim Al-Nasl (pengaturan kelahiran) bertujuan untuk menjaga kondisi kesehatan seorang wanita dengan melakukan penghentian kehamilan untuk waktu berkala saja. Baik itu dengan perantaraaan obat-obatan atau pun tidak. Sehingga si wanita mempunyai kesiapan yang cukup untuk melakukan reproduksi selanjutnya. Yang membedakan hal ini dengan hal diatas adalah tidak adanya pemutusan kehamilan secara mutlak.

B.    Hukum Pembatasan Kelahiran (Tahdid Al-Nasl)
Islam adalah agama penuh rahmat. Islam sangat peduli dengan kondisi sosial manusia. Begitu pun dalam masalah yang berkaitan dengan keturunan. Islam memberikan hak-hak mutlak untuk setiap manusia dalam memiliki keturunan. Namun Islam juga tidak ingin manusia tersiksa dan terbebani karena keturunannya. Walaupun begitu, Islam tak menghendaki sebuah pemusnahan. Pemusnahan keturunan adalah tindakan tercela yang nyata-nyata dikutuk oleh agama apapun di atas muka bumi ini. Karena itu berarti pembunuhan hak-hak hidup terhadap makhluk yang utuh dan berakal.
Maka, apabila istilah KB diidentikkan sebagai program pengurangan, pembatasan apalagi menghambat pertumbuhan populasi penduduk, hal ini sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip aqidah Islam yang syumul (sempurna). Karena pada dasarnya, Islam sangat sempurna dalam mengurus hidup pemeluk-pemeluknya. Itu berarti Yang Maha Pencipta sangat teliti dalam mengurus seluruh keperluan makhluk yang diciptakanNya. Manusia telah diberikan jaminan hidup oleh Allah bahkan jauh sebelum seorang manusia dilahirkan. Mustahil jika Allah menciptakan seorang hamba tanpa memberikan bekal penghidupan untuk hamba tersebut.
Secara syari’at, pengharaman pembatasan kelahiran (Tahdid Al-Nasl) didasarkan pada beberapa pondasi hukum:
1.     Al-Quran
-  Qs: Al Isra’: 31
Ÿwur (#þqè=çGø)s? öNä.y»s9÷rr& spuô±yz 9,»n=øBÎ) ( ß`øtªU öNßgè%ãötR ö/ä.$­ƒÎ)ur 4 ¨bÎ) öNßgn=÷Fs% tb%Ÿ2 $\«ôÜÅz #ZŽÎ6x. ÇÌÊÈ
31.  Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu Karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.
- Qs. Al An’am: 151
* ö@è% (#öqs9$yès? ã@ø?r& $tB tP§ym öNà6š/u öNà6øŠn=tæ ( žwr& (#qä.ÎŽô³è@ ¾ÏmÎ/ $\«øx© ( Èûøït$Î!ºuqø9$$Î/ur $YZ»|¡ômÎ) ( Ÿwur (#þqè=çFø)s? Nà2y»s9÷rr& ïÆÏiB 9,»n=øBÎ) ( ß`ós¯R öNà6è%ãötR öNèd$­ƒÎ)ur ( Ÿwur (#qç/tø)s? |·Ïmºuqxÿø9$# $tB tygsß $yg÷YÏB $tBur šÆsÜt/ ( Ÿwur (#qè=çGø)s? š[øÿ¨Z9$# ÓÉL©9$# tP§ym ª!$# žwÎ) Èd,ysø9$$Î/ 4 ö/ä3Ï9ºsŒ Nä38¢¹ur ¾ÏmÎ/ ÷/ä3ª=yès9 tbqè=É)÷ès? ÇÊÎÊÈ
151.  Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu Karena takut kemiskinan, kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar[518]". demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Dari dua ayat diatas dapat ditarik beberapa pemahaman Qiyas:
1. Sesungguhnya pemberian rezeki oleh Allah SWT berbanding lurus dengan adanya keturunan. Karena Allah tidak menciptakan seorang makhluk tanpa menciptakan rezeki untuknya.
2. Rezeki yang diberikan Allah adalah rezeki inti untuk menopang kehidupan sesorang di muka bumi. Bukan rezeki dalam artian rumah yang mewah dan harta benda berlimpah karena semua itu adalah kebatilan yang dihembuskan syetan ke dalam dada manusia.
3. Dengan bertambahnya anak yang lahir ke dunia, maka secara tidak langsung bertambah pula aset dunia untuk memperoleh kemajuan. Karena peradaban dan kemajuan merupakan bagian dari andil tangan-tangan trampil manusia.
  2. Hadis Rasulullah.
v HR. Abu daud:
“Nikahilah perempuan-perempuan yang penyayang dan peranak (sanggup melahirkan anak yang banyak.”
v HR. Imam Ahmad:
“Sesungguhnya aku akan bangga karena umatku yang terbanyak pada hari kiamat.“
Rahasia hadis:
1. Dua hadis diatas secara tidak langsung melarang kita untuk membatasi kelahiran atau jumlah keturunan. Malah Rasullulah SAW menganjurkan umatnya untuk menikahi perempuan yang peranak untuk menambah jumlah umat dan memperkuat barisan kaum muslimin di jagad ini.
2. Dengan banyaknya keturunan berarti mendatangkan manfaat untuk alam semesta. Sebab keberadaan manusia berarti menambah jumlah tenaga kerja & kekuatan dalam masyarakat untuk memakmurkan alam.
3. Pemikiran pembatasan kelahiran adalah pemikiran yang dihembuskan oleh musuh-musuh Islam untuk mengurangi jumlah generasi penerus Islam sehingga akhirnya Islam melemah dengan sedikitnya individu.

C. Tanzhim Al-Nasl (Pengaturan Kelahiran)/ KB yang Dibolehkan Islam
Dalil-dalil syariat yang menunjukkan kebolehan pengaturan kelahiran antara lain:
  1. QS: Al Baqarah: 233
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöãƒ £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 yŠ#ur& br& ¨LÉêムsptã$|ʧ9$# 4 n?tãur ÏŠqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 Ÿw ß#¯=s3è? ë§øÿtR žwÎ) $ygyèóãr 4 Ÿw §!$ŸÒè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ Ÿwur ׊qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºsŒ 3 ÷bÎ*sù #yŠ#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur Ÿxsù yy$oYã_ $yJÍköŽn=tã 3 ÷bÎ)ur öN?Šur& br& (#þqãèÅÊ÷ŽtIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& Ÿxsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sŒÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ׎ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
233.  Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
Rahasia ayat: menunjukkan adanya hak seorang anak untuk menerima pasokan gizi yang cukup (ASI) sehingga si anak terhindar dari keterlantaran jasmani)

  1. QS: Luqman: 14
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $·Z÷dur 4n?tã 9`÷dur ¼çmè=»|ÁÏùur Îû Èû÷ütB%tæ Èbr& öà6ô©$# Í< y7÷ƒyÏ9ºuqÎ9ur ¥n<Î) 玍ÅÁyJø9$# ÇÊÍÈ
14.  Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah kembalimu.


  1. QS: Al Ahqaf:15
$uZøŠ¢¹urur z`»|¡SM}$# Ïm÷ƒyÏ9ºuqÎ/ $·Z»|¡ômÎ) ( çm÷Fn=uHxq ¼çmBé& $\döä. çm÷Gyè|Êurur $\döä. ( ¼çmè=÷Hxqur ¼çmè=»|ÁÏùur tbqèW»n=rO #·öky­ 4 #Ó¨Lym #sŒÎ) x÷n=t/ ¼çn£ä©r& x÷n=t/ur z`ŠÏèt/ör& ZpuZy tA$s% Éb>u ûÓÍ_ôãÎ÷rr& ÷br& tä3ô©r& y7tFyJ÷èÏR ûÓÉL©9$# |MôJyè÷Rr& ¥n?tã 4n?tãur £t$Î!ºur ÷br&ur Ÿ@uHùår& $[sÎ=»|¹ çm9|Êös? ôxÎ=ô¹r&ur Í< Îû ûÓÉL­ƒÍhèŒ ( ÎoTÎ) àMö6è? y7øs9Î) ÎoTÎ)ur z`ÏB tûüÏHÍ>ó¡ßJø9$# ÇÊÎÈ
15.  Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia Telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: "Ya Tuhanku, tunjukilah Aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang Telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya Aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya Aku bertaubat kepada Engkau dan Sesungguhnya Aku termasuk orang-orang yang berserah diri".
Imam Qurthubi di dalam tafsirnya mengatakan bahwa: jika hamilnya 6 bulan maka masa menyusuinya adalah 24 bulan, jika hamilnya 7 bulan maka masa menyusuinya  adalah 23 bulan, jika hamilnya 8 bulan maka masa menyusuinya adalah 22 bulan dan seterusnya…
Ayat-ayat diatas mengandung beberapa hikmah:
    * Terpeliharanya kesehatan ibu dan anak
    * Terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil
    * Terjaminnya kesehatan jiwa si anak dan tersedianya pendidikan yang cukup baginya
* Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan     kebutuhan keluarga.

D. ALASAN YANG MENDORONG KELUARGA BERENCANA
            Alasan yang mendorong seseorang untuk melakukan keluarga berencana adalah :
1)     Mengkhawatirkan terhadap kehidupan atau kesiapan ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian oleh doctor yang dapat dipercaya.
Firman Allah  Qs. Al baqarah : 195
(#qà)ÏÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$# ¡ (#þqãZÅ¡ômr&ur ¡ ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÒÎÈ
195.  Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

2)     Khawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anakanya.
Firman Allah, al baqarah : 185

“ Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk member kesukaran kepadamu.”
3)     Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.


Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi. HALAL DAN HARAM DALAM ISLAM.1993.PT. Bina Ilmu
Prof.Dr.H. Masjfuk Zuhdi.Masa’il Fiqhiyah.1996.PT. Toko Gunung Agung: Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar