Kata
shadaqah makna asalnya adalah tahqiqu syai`in bisyai`i, atau menetapkan
/ menerapkan sesuatu pada sesuatu. Dan juga berasal dari makna membenarkan sesuatu.
Meski
lafaznya berbeda, namun dari segi makna syar`i hampir-hampir tidak ada
perbedaan makna shadaqah dengan zakat. Bahkan Al-quran sering menggunakan kata
shadaqah dalam pengertian zakat.
Allah
SWT berfirman yang artinya :
Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu ketenteraman jiwa bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.? (QS. At-Taubah :103).
Dan di antara mereka ada orang
yang mencelamu tentang zakat; jika mereka diberi sebahagian dari padanya,
mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi sebahagian dari padanya,
dengan serta merta mereka menjadi marah. (QS.At-Taubah : 58).
Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60).
Rasulullah SAW dalam
hadits pun sering menyebut shadaqah dengan makna zaakt. Misalnya hadits berikut
:
Harta yang kurang dari lima wasaq
tidak ada kewajiban untuk membayar shadaqah (zakat). (HR. Bukhari Muslim).
Begitu juga dalam hadits yang menceritakan
mengiriman Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW memberi perintah,"beritahu
mereka bahwa Allah mewajibkan mereka mengeluarkan shadaqah (zakat) dari
sebagian harta mereka".
Sehingga Al-Mawardi
mengatakan bahwa shadaqah itu adalah zakat dan zakat itu adalah shadaqah.
Namanya berbeda tapi maknanya satu. (lihat Al-ahkam As-Sulthaniyah bab 11).
Bahkan orang yang
menjadi Amil zakat itu sering disebut dengan Mushaddiq, karean dia bertugas
mengumpulkan shadaqah (zakat) dan membagi-bagikannya.
Kata shadaqah
disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 12 kali yang kesemuanya turun di masa
Madinah.
Hal yang membedakan
makna shadaqah dengan zakat hanyalah masalah `urf, atau kebiasaan yang
berkembang di tengah masyarakat. Sebenarnya ini adalah semcam penyimpangan
makna. Dan jadilah pada hari ini kita menyebut kata shadaqah untuk yang
bersifat shadaqah sunnah / tathawwu`. Sedangkan kata zakat untuk yang bersifat
wajib. Padahal ketika Al-Quran turun, kedua kata itu bermakna sama.
Hal yang sama juga
terjadi pada kata infaq yang juga sering disebutkan dalam Al-Quran, dimana
secara kata infaq ini bermakna lebih luas lagi. Karena termasuk di dalamnya
adalah memberi nafkah kepada istri, anak yatim atau bentuk-bentuk pemberian
yang lain. Dan secara `urf, infaq pun sering dikonotasikan dengan sumbangan
sunnah. [1]
SUBHANALLAH.....
BalasHapus