Jumat, 14 Juni 2013

KOMPETENSI SOSIAL GURU


A.    Pengertian Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. hal tersebut sudah dijelaskan dalam Standar Nasional Pendidikan  pada penjelasan pasal 28 ayat 3, butir d. hal tersebut diuraikan lebih lanjut dalam RPP tentang guru, bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, yang sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk:
a. Berkomunikasi baik secara lisan, tulisan, dan isyarat
b.Menggunakan tekhnologi komunikasi dan informasi secara fungsional
c. Bergaul secara efektif dengan peserta didik , sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/ wali peserta didik, dan
d.Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar[1].
Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk mampu memahami dirinya sebagai bagian dari masyarakat dan mampu melaksanakan tugas sebagai anggota masyarakat dan warga Negara.
Dalam konsepsi pendidikan islam, seorang guru juga harus memilki beberapa kompetensi yang lebih filosofis-fundamental. Salah satunya yaitu kompetensi sosial-religius. Yaitu memilki kepedulian terhadap persoalan-persoalan sosial yang selaras dengan ajaran islam. Sikap gotong royong, suka menolong, egalitarian, toleransi dan sebagainya merupakan sikap yang harus dimiliki pendidik yang dapat diwujudkan dalam proses pendidikan.[2]
B.    Pentingnya Kompetensi Sosial
Abduhzen (PR, 29 september 2006), mengungkapkan bahwa: Imam Al-Ghazali menempatkan profesi guru pada posisi tertinggi dan termulia dalam berbagai tingkat pekerjaan masyarakat. Guru menurut Al-Ghazali mengemban dua misi sekaligus, yaitu tugas keagamaan, ketika guru melakukan kebaikan dengan menyampaikan ilmu pengetahuan kepada manusia sebagai makhluk termulia di muka bumi ini, sedangkan yang termulia dari tubuh manusia adalah hatinya dan guru bekerja menyempurnakan, membersihkan, menyucikan.  Misi kedua, adalah tugas sosiopolitik (kekhalifahan), dimana guru membangun, memimpin dan menjadi teladan yang menegakkan keteraturan, kerukuran, dan menjamin keberlangsungan masyarakat[3].
Berkaitan dengan tanggung jawab, seorang guru harus mampu mengetahui dan memahami nilai-nilai, norma moral dan sosial. Sedangkan kaitannya dengan wibawa seorang guru harus memiliki kelebihan dalam merelasasikan nilai spiritual, moral dan sebagainya.


[1] Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, Bandung: PT Remaja Rosdakarya,2007, hlm. 173
[2] Ngainun Naim, Menjadi Guru Inspiratif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm.61
[3] Mulyasa. hlm. 174

Tidak ada komentar:

Posting Komentar