A. Pengertian Utang Piutang
Utang-Piutang (Al-qardh jamaknya al-qiradh) adalah penyerahan harta berupa uang untuk dikembalikan dengan perjanjian akan membayar pada waktunya dengan nilai yang sama. Kata “penyerahan harta” mengandung arti pelepasan pemilikan dari yang empunya. Kata “untuk dikembalikan pada waktunya” mengandung arti bahwa pelepasan pemilikan hanya berlaku untuk sementara, yang diserahkan hanya manfaatnya. Kata “berbentuk uang” mengandung arti uang dan yang dinilai dengan uang. Kata “nilai yang sama” mengandung arti bahwa pengembalian dengan nilai yang bertambah tidak disebut utang-piutang[1].
Ditegaskan dalam Firman Allah SWT :
[Q.S Al-Muzzammil ayat 20]
(#qãKÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qàÊÌø%r&ur ©!$# $·Êös% $YZ|¡ym 4….. ÇËÉÈ
20. Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik.
[Q.S Al-Baqarah ayat 282]
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù 4 …. ÇËÑËÈ
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
[179] Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.
[Q.S Al-Maidah ayat 2]
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur ÇËÈ
2. Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.
Dan dalam Sabda Nabi SAW :
ٳن الله مع ا ڶد ا ئن حتى يقضى د ينه
Artinya: “ Sesungguhnya Allah bersama orang yang berhutang hingga melunasi utangnya.” (HR Ibnu Majah dan Hakim)
عن ا بن مسعو د ا ن ا لنبى صلى ا ڶڶه عڶيه وسلم قا ل :ما من مسڶم يقر ض مسلما قر ضا مر تين ا ڶا كا ن كصد قتها مر ة...
Artinya: “ Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW telah berkata: “Seorang Muslim yang mempiutangi seorang Muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR Ibnu Majah)
وا لله فى عو ن ا لعبد ما د ا م ا لعبد فى عو ن ا خيه.
Artinya: “Allah akan menolong hambaNya selama hambaNya itu menolong saudaranya”. (HR Muslim)
B. Hukum memberi Utang dan Rukunnya
1. Hukum memberi Utang
Memberi utang hukumnya sunat, tapi dapat menjadi wajib jika mengutangi orang yang terlantar atau yang sangat berhajat. Hal ini merupakan suatu pekerjaan yang amat besar manfaatnya untuk masyarakat.
2. Rukun Utang Piutang
a. Lafaz “saya utangkan ini kepada engkau”. Jawab yang berhutang “saya mengaku berhutang kepada engkau”.
b. Yang berpiutang dan berhutang.
c. Barang yang diutangkan, yaitu tiap barang yang dapat dihinggakan.
Utang harus dibayar dalam jumlah dan nilai yang sama dengan yang diterima dari pemiliknya, tidak boleh berlebih karena kelebihan pembayaran itu akan menjadikan transaksi menjadi riba yang diharamkan. Sesuai dengan sabda Nabi SAW:
كل قر ض جر منفعة فهو ر با
Artinya: “Setiap pinjaman yang pembayarannya harus diberi kelebihan adalah riba”. (HR Harits bin Usamah)
Akan tetapi kalau melebihkan bayaran dari sebanyak utang itu memang kemauan dari yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang mengambilnya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar utang. Hal ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi SAW:
فا ن من خير كم ا حسنكم قضا ء.متفق عليه
Artinya: “ Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah yang sebaik-baiknya pada waktu membayar utang”.(sepakat ahli hadis)
Adapun tambahan yamg dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh. Tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang mengambilnya. Umpamanya yang berpiutang berkata kepada yang berutang, “saya utangi engkau dengan syarat sewaktu membayar engkau tambah sekian”[2].
Jika yang berhutang tidak mampu untuk membayar pada waktunya , orang yang mengutangi tadi dianjurkan untuk menangguhkan hingga orang yang berhutang punya kemampuan untuk membayar. Ditegaskan dalam firman Allah SWT:
[Q. S Al-Baqarah ayat 280]
bÎ)ur c%x. rè ;ouô£ãã îotÏàoYsù 4n<Î) ;ouy£÷tB 4 br&ur (#qè%£|Ás? ×öyz óOà6©9 ( bÎ) óOçFZä. cqßJn=÷ès? ÇËÑÉÈ
280. Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai Dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Sedangkan terhadap orang yang sengaja menangguh-nangguhkan utangnya dinyatakan zalim dan dapat dituntut dan disiksa. Sabda Nabi SAW:
مطل ا لغنى ظا لم
Artinya: “Orang kaya yang menagguh-nangguhkan utangnya adalah zalim”.
(HR Bukhari)
لى ا لوا جد يحل عر ضه و عقو بته
Artinya: “Orang yang punya harta tetapi menangguh-nangguhkan utangnya halal dihukum dan disiksa”. (HR Abu Daud dan Nasai)
Adapun contoh utang piutang antara lain menghutangi hewan, menghutangi setiap barang/harta yang dimiliki dan sah dijual, menghutangi sesuatu yang ditakar dan ditimbang seperti korma, anggur, beras dan lain-lain.
C. Hikmah Utang Piutang
a. Orang islam yang dapat memberikan hutang kepada orang islam lainnya hingga dua kali, mendapat nilai sedekah satu kali.
b. Perbandingan pahala menghutangi lebih besar daripada sedekah hingga delapan belas kali lipat pahala.
c. Terwujudnya sifat tolong-menolong sesama umat.
d. Terbinanya pribadi-pribadi yang penuh kasih sayang dan rasa dekat diri satu sama lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar